Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar pada Minggu (30/3/2025). Seorang pria berinisial MINR (28) diamankan di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Jawa melalui Kanit Reskrim, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Informasi tersebut berasal dari Direktorat Interdiksi BNN RI yang mendeteksi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui agen jasa ekspedisi.
"Begitu menerima laporan dari BNNP Kaltim, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.510,1 gram," ujar IPDA Pakurimba.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket ganja kering yang dikemas dalam kotak kardus serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MINR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Muara Jawa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.