Kukar - Seorang pria berusia 38 tahun diamankan oleh Polsek Muara Kaman di Desa Sedulang, Kec.Muara Kaman, Kab.Kukar, pada Jumat (28/02/25) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Yopi, yang saat ini masih dalam pencarian," jelas Iptu Gede.
Dalam operasi ini, polisi menyita 9 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta uang tunai Rp 420.000.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.