Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Februari 2025. Dalam kurun waktu dua bulan, aparat kepolisian berhasil mengamankan 26 tersangka dan menyita barang bukti berupa 2,7 kilogram sabu serta 18.640 butir pil double L.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers di Command Center Polres Berau pada Jumat (28/2/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 24 kasus di 24 lokasi kejadian perkara (TKP). Dari 26 tersangka yang diamankan, 25 di antaranya merupakan laki-laki, sedangkan satu lainnya adalah perempuan.
"Delapan dari para tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka akan dikenakan hukuman tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Khairul Basyar, didampingi Wakapolres Kompol Donny Dwija Romansa, Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, serta Kasihumas AKP Ngatijan.
Dalam pengungkapan ini, salah satu kasus terbesar terjadi di Kecamatan Teluk Bayur, di mana aparat berhasil menyita satu kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan ke luar Kalimantan Timur. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu bandar utama yang berperan dalam distribusi barang haram tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam mendukung program pemberantasan narkotika yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden RI. "Kami akan terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di wilayah Berau yang menjadi jalur masuk barang terlarang dari Kalimantan Utara," tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau semakin efektif, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba menjalankan bisnis haram tersebut.