Kutai Timur – Polsek Sangatta Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram dalam operasi yang dilakukan di Jl. Rudina, Gang Ternak, RT 022, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (26/2) sekitar pukul 18.53 WITA.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SR, yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 23,01 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit handphone, satu kotak minuman tempat penyimpanan sabu, satu lembar tisu, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Khusus gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Sangatta Utara yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB melakukan penyelidikan intensif.
Pada hari kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang mengendarai mobil putih dan berhenti di lokasi yang diduga menjadi titik penyimpanan barang haram tersebut. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang akhirnya mengungkap lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak minuman teh kotak.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dalam jumlah yang besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polsek Sangatta Utara dalam memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang bulan suci Ramadan, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.