Kukar - Berkat informasi yang diterima dari masyarakat, Polsek Muara Jawa berhasil menangkap dua pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa pada Jumat, 24 Januari 2025. Penangkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial FH (36) dan MA (41) berhasil diringkus di lokasi terpisah di Kelurahan Muara Jawa Pesisir. “Penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami sangat mengapresiasi partisipasi mereka dalam membantu pemberantasan narkotika,” ujar Iptu Huda.
Pelaku pertama, FH, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.40 WITA dengan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat total 1,41 gram, satu unit handphone Samsung A51 warna hitam, dan nomor telepon aktif.
Sementara itu, MA diringkus di rumahnya sekitar pukul 17.20 WITA. Dari tangan MA, petugas menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat total 0,99 gram, satu unit handphone Oppo A53S warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Iptu Sumartono, yang memastikan penindakan berlangsung dengan cepat dan tepat.
Kapolsek Muara Jawa juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan dukungan masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.