Paser - Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Tim Jatanras bertindak cepat menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Tanah Grogot terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Laporan tersebut diterima pada Selasa (28/1/2025), dan aparat langsung melakukan langkah penyelidikan serta pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial MW (68).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa tim segera bergerak setelah menerima laporan guna mengamankan pelaku di kediamannya.
"Begitu menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Iptu Helmi, Kamis (30/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengundang korban ke rumahnya dengan dalih memberikan uang sebelum meminta korban melakukan pijatan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban, serta sejumlah uang kecil kepada tiga rekan korban lainnya.
Namun, dalam proses pemijatan, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian tubuh korban secara tidak senonoh. Aksi ini terungkap setelah seorang tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan kepada ibu korban, yang kemudian segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Saat ini, MW telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.