Gelar Konferensi Pers, Polres Bontang Rilis Pengungkapan Kasus Penangkapan Ikan Illegal dengan Bom Ikan di Perairan Bontang

Anonimos
0

 

Bontang - Polres Bontang menggelar rilis pers terkait pengungkapan kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan di perairan Bontang Kuala. Acara ini dilaksanakan pada Jumat (17/01/25) dan dihadiri oleh jajaran PJU Polres Bontang serta sejumlah media lokal yang turut meliput.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K., Kasat Polair Polres Bontang, AKP Khairul Umam S.Tr.K, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Dany Purwanto, bersama perwakilan media dari Kota Bontang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bontang menyampaikan apresiasinya kepada seluruh media yang hadir dan menegaskan bahwa rilis ini merupakan bukti nyata Polres Bontang dalam memberantas tindakan penangkapan ikan ilegal menggunakan bom ikan di wilayah perairan Bontang Kuala.

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Sat Polairud Polres Bontang di sekitar Pulau Badak-Badak, Kelurahan Bontang Kuala.

Berawal dari laporan masyarakat setempat mengenai maraknya praktik penangkapan ikan ilegal, Tim Sat Polairud melakukan operasi dan berhasil mengamankan sebuah kapal klotok bercat biru dengan garis putih. Kapal tersebut diawaki oleh dua orang, yakni tersangka berinisial SD dan seorang saksi berinisial SR, bersama sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melalui pengungkapan ini, Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal, termasuk yang menggunakan bom ikan. Patroli akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kelestarian ekosistem laut di wilayah perairan Bontang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)