Dukung Program Asta Cita Presiden RI dalam Memberantas Narkoba, Polres Berau Berhasil Bongkar Peredaran Sabu dengan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Anonimos
0

 

Berau - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (28/01/25) sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ASD (18), warga Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 44,48 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan handphone. Proses penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polres Berau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)