Samarinda - Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda pada Jumat (17/01/25).
Pengungkapan ini berlangsung di kawasan Jl. D. Maninjau, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai sebuah sepeda motor putih yang terparkir di pinggir jalan. Setelah pemeriksaan dilakukan, seorang pria berinisial AD (25) kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,71 gram brutto, yang dibalut dengan tisu putih. AD kemudian mengakui bahwa ia menyimpan lebih banyak barang terlarang di rumah kontrakannya di Jl. A.M. Sangaji.
Setibanya di lokasi kontrakan AD, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak rokok yang berisi sabu seberat 0,55 gram brutto, sendok takar, serta perlengkapan lainnya. AD juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RR (24). Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju rumah RR di lokasi yang sama. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang di dalamnya terdapat timbangan digital.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu dengan berat total 1,26 gram brutto, satu kotak rokok, plastik klip, sendok takar, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu ponsel milik AD.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti dan gelar perkara, juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian.