Samarinda - Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan ESN. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni AR di Jl. Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, dan ESN di Jln. Kapten Soedjono, Kel.Sungai Kapih, Kec.Sambutan, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H.
Kasus ini bermula pada Jumat (27/12/24) sekitar pukul 21.30 WITA di Jl. Wijaya Kusuma II, Kec.Samarinda Ulu. Saat itu, korban yang baru selesai berolahraga sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan motor matic. Pelaku merampas tas milik korban yang diletakkan di tengah motornya. Korban sempat mengejar hingga ke simpang empat Katering Bunda, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dan menyebutkan bahwa pelaku tidak menggunakan helm. Barang-barang yang dicuri antara lain sebuah tas warna merah maroon berisi kartu-kartu dokumen identitas korban, tiga kartu ATM, serta sebuah ponsel dengan diperkirakan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 17.000.000,00.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, kedua pelaku berhasil ditangkap. Mereka mengakui perbuatannya, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.