Paser - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS (31), warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, berhasil diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (24/12/2024).
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif. Tersangka JS berhasil diamankan di kediamannya dengan barang bukti berupa lima paket sabu seberat bruto 1,18 gram, alat hisap, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitasnya,” jelas AKP Suradi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, JS ditahan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Paser menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. "Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa," ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Satresnarkoba Polres Paser menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser.