Samarinda - Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Acara ini berlangsung di Aula Pratama Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/24) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si.
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah galangan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Perselisihan terjadi ketika korban, AY (44), menegur pelaku yang kemudian memicu konflik.
Ketegangan yang sempat mereda pada hari itu berlanjut keesokan harinya. Pelaku, bersama keluarganya, melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Akibat serangan tersebut, AY meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius, sementara korban lainnya, AM (40), masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yaitu IW (54) dan AL (20). Barang bukti yang disita di antaranya dua senjata tajam berupa celurit sepanjang 60 cm dan parang sepanjang 58 cm, yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolresta menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting untuk masyarakat agar menghindari penyelesaian konflik dengan kekerasan. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.