TERNATE, HR – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menduga adanya over produksi bijih nikel yang dilakukan oleh PT Weda Bay Nickel (WBN) di tahun 2024 telah melampaui dari yang telah disetujui dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim mengatakan, jika hasil investigasi ini benar, maka aktivitas produksi bijih nikel yang dilakukan sekarang ini telah masuk dalam kategori pencurian ore nikel. Hal ini diketahui dari laporan produksi yang tercatat pada Ditjen Minerba, dimana jumlah produksi telah melebihi 16 juta ton.
“Kami meminta penegak hukum untuk serius melihat permasalahan ini,” kata Muhlis, Senin (30/9/2024).
Dikatakannya, kuota produksi PT WBN yang telah disetujui oleh Ditjen Minerba pada tanggal 13 mei 2024, yang tertuang dalam surat bernomor : T-469/MB.04/DJB.M/2024, adalah sebagai berikut;
1. Jumlah produksi bijih nikel tahun 2024 maksimal sebesar 16. 026.000, 72 WMT dan FeNi sebesar 232. 077,21 ton.
2. Jumlah produksi bijih nikel tahun 2025 maksimal sebesar 18.168. 762,92 WMT dan FeNi sebesar 231. 732, 19 ton.
3. Jumlah produksi bijih nikel tahun 2026 maksimal sebesar 11.434.759,41WMT dan FeNi sebesar 231. 934, 61 ton.
“Selain masalah diatas, kami juga menolak dengan tegas upaya PT WBN dalam mengusulkan revisi RKAB terkait dengan kuota produksi. Dimana ada rencana kenaikan kuota produksi yang awalnya disetujui 16 juta ton lebih, naik menjadi 68 juta ton per tahun hingga 2026,” ujarnya.
Penolakan atas bertambahnya kuota produksi PT WBN kata Muhlis, ini tentu didasari oleh persoalan krisis lingkungan yang disebabkan akibat dari menurunnya daya dukung lingkungan. Dan salah satu faktor penting penyebab menurunya daya dukung lingkungan adalah eksploitasi bijih nikel di Kabupaten Halmahera Tengah.(***)