Padang Pariaman - Pimpinan Polri, Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Padang Pariaman. Penangkapan tersangka dilakukan dengan dukungan Polres Padang Pariaman yang dibantu oleh Polda Sumatera Barat, Baris Krim Polri, serta berbagai elemen masyarakat dan TNI. Seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, berperan penting dalam proses penyelidikan yang memakan waktu 11 hari.
Kasus
ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang
pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan
tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang. Berdasarkan
hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan
dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. Peristiwa tragis
tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media,
yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.
Kapolda
Sumatera Barat mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis
dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013
dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Tersangka ditangkap di sebuah
rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai
metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang
bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi juga
menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam
hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian. Meskipun
sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos
hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi
masyarakat setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari lebih
dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka.
Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang
lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kapolda menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
Dalam
konferensi pers, Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan
melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun
saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai
peristiwa ini. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian,
mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung
keluarga mereka.
Sementara itu, penyelidikan terus
dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi
menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban,
namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.
Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal
sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.
Apresiasi
penuh disampaikan oleh Kapolri kepada seluruh elemen yang terlibat dalam
penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi
penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka.