Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Pencurian di Bengkel Otomotif Beserta Barang Bukti

Anonimos
0

 

 


Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA yang telah melakukan pencurian di sebuah bengkel otomotif, Jalan Mugirejo Gg. Terbina 3 Kec. Sungai Pinang. Minggu (18/02/2024)

Berdasarkan laporan dari korban KT yang menjelaskan bahwa beberapa peralatannya di bengkel telah hilang pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dini hari. Adapun barang yang hilang yaitu 2 unit Knalpot sepeda motor, 1 mesin bor listrik, 1 unit Gerinda Listrik , 1 unit Accu Mobil dan 1 set kunci Pas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengetahui Identitas pelaku. Pada Minggu dini hari, personel berhasil mengamankan pelaku AA di Jalan Poros Samarinda - Bontang.

Kepada personel Polsek Sungai Pinang, pelaku mengaku bahwa kondisi bengkel pada saat itu tidak terkunci sehingga dirinya dengan mudah masuk untuk mengambil barang - barang di dalam bengkel. Untuk beberapa barang bukti seperti Gerinda Listrik , kunci Pas dan Accu telah di jual kepada orang yang tidak di kenal dengan harga Rp 290.000,- sementara 2 unit Knalpot sepeda motor dan 1 mesin bor listrik masih di simpan dirumah pelaku.

“Tersangka melakukan aksinya pada malam hari sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun”, Ujar AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)