Adapun barang bukti berupa 3 paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat dengan bruto 9,84 gram, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah Handphone, Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 4 bandel plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 kantong plastik berwarna hitam, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver dan 1 buah dompet warna coklat.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Kemudian sekira pukul 22.30 wita anggota Sat Resnarkoba mengamankan 1 orang laki laki yang bernama Sdr. MY Als K (36) di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat,” ujarnya.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dengan di saksikan oleh warga setempat dengan hasil menemukan 1 buah celana jeans panjang yang didalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya didapati 3 paket berisi serbuk Kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dan ditemukan lagi uang hasil penjualan sebesar Rp. 6.500.000, di dalam sebuah dompet berserta barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim