Adapun barang bukti berupa 20.000 butir obat keras jenis “DOBEL L” warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “LL”, 20 botol plastik warna putih, 1 buah kardus lengkap dengan plastik warna hitam dengan No. Resi beserta nama penerima dari paket tersebut, 1 lembar plastik “BUBBLE WRAP” kardus warna hitam, 10 lembar kertas “ALUMUNIUM FOIL” warna Silver, 1 buah Handpohe dan 1 Unit Motor YAMAHA MIO SOUL warna merah.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan melalui Jasa pengiriman tujuan Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim.
“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba mendatangi pihak Jasa pengiriman tersebut untuk berkoordinasi dan selanjutnya sekira pukul 10.30 wita anggota Satresnarkoba melihat ada seseorang datang untuk mengambil 1 buah paket dimaksud dan setelah paket tersebut diambil dan dibawa keluar oleh orang tersebut anggota satresnarkoba langsung mendatangi dan mengamankan orang tersebut yang setelah ditanya mengaku bernama Sdra. I,” ujarnya.