Dalam pemaparannya Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan terkait Permasalahan Sengketa Lahan Kelompok Tani Tunas Harapan dengan Kelompok Tani KOTANI Sekambing Bontang sudah bermasalah sejak lama antara Ibu Fa (Kelompok KOTANI Bontang) & Ibu Ha ( Kelompok Tani Tunas Harapan )
Lebih lanjut Kapolres menerangkan permasalahan tersebut bisa berdampak pada gesekan antar suku dimana kedua pihak Kelompok sama sama dari Suku Sulawesi namun di pihak Kelompok Tunas Harapan menggandeng Ormas dari suku lain.
“ Dimana Kita harus mengambil langkah dan kebijakan dalam menjaga Sitkamtibmas Kota Bontang agar tetap aman dan kondusif sesuai dengan fungsi tugas masing masing.” Terangnya.
Kita akan merumuskan bagaimana akan mengambil langkah untuk menangani permasalahan sengketa lahan di sepanjang kawasan HL & APL, serta dengan adanya kejadian yang terakhir Tindak Pidana Pengerusakan dan melibatkan Ormas dari suku lain, Polres Bontang tetap akan melakukan Penyelidikan ungkapnya.
Jika terjadi tindak pidana umum kasus pengerusakan akan diselesaikan melalui jalur hukum Pidana Umum yang berlaku dan terkait Permasalahan Sengketa Lahan akan diarahkan melalui jalur Hukum Perdata.
Dan untuk pihak lainya seperti Kesbangpol dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas Kelompok Tani kedua belah pihak dan Pihak KPHP Santan memberikan Penyuluhan terkait Aturan beraktifitas di Kawasan HL dan pihak Satpol PP dapat melakukan Patroli hingga masuk ke lokasi lahan masyarakat sambil mensosialisasikan Aturan yang berlaku di Kawasan HL & APL.