Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor R2) yang terjadi di wilayah Hukum Balikpapan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif oleh tim Jatanras, Jum’at (7/6/2023).

Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, terjadi serangkaian kejadian pencurian motor di Balikpapan. Team Opsnal Jatanras Polda Kaltim menerima informasi tentang kehilangan sepeda motor dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memverifikasi kebenaran kejadian tersebut, tim menemukan bahwa kasus-kasus pencurian ini dilakukan secara berulang.

Tim melakukan profiling terhadap dugaan pelaku yang merupakan residivis. Melalui upaya yang gigih, tim berhasil mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada hari Jumat, tanggal 7 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku di rumah bangsalan dengan status kontrak yang terletak di Jl. Sumber Rejeki, gang Sumber Rejeki, RT.15, kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.

Penangkapan ini diikuti dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat pelaku. Terdapat lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan, di antaranya adalah satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KT.6152 YC, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT.5632.AY, satu unit sepeda motor Honda Beat biru dongker dengan Nomor Polisi KT.2290 NO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi KT.4730 AY, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi KT.6820 ZT.

Dalam penanganan kasus ini, diketahui bahwa pelaku mengganti plat nomor kendaraan curian dengan plat nomor palsu, sehingga menghilangkan jejak keberadaan asli kendaraan tersebut. Kejadian pencurian ini umumnya terjadi pada waktu pagi, antara pukul 06.00 hingga 12.00 WITA.