Balikpapan – Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor R2) yang terjadi di wilayah Hukum Balikpapan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif oleh tim Jatanras, Jum’at (7/6/2023).
Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Juli 2023, terjadi serangkaian kejadian pencurian motor di Balikpapan. Team Opsnal Jatanras Polda Kaltim menerima informasi tentang kehilangan sepeda motor dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memverifikasi kebenaran kejadian tersebut, tim menemukan bahwa kasus-kasus pencurian ini dilakukan secara berulang.
Penangkapan ini diikuti dengan pengamanan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat pelaku. Terdapat lima unit sepeda motor yang berhasil diamankan, di antaranya adalah satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KT.6152 YC, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT.5632.AY, satu unit sepeda motor Honda Beat biru dongker dengan Nomor Polisi KT.2290 NO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi KT.4730 AY, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi KT.6820 ZT.
Setelah penangkapan pelaku, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Pelaku saat ini berada di tahanan Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian yang terjadi di wilayah Balikpapan.