Kukar – Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial NR (36) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Muara Kaman.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto,SH.M.A.P menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa kerap terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu di desa Lebaho Ulaq Rt 6.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Dengan rasa curiga, kemudian tim kami langsung mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 18.00 Wita, pada saat mendatangi rumah tersebut tiba-tiba seorang laki-laki langsung melarikan diri namun dapat ditahan oleh Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman.
Benar saja, saat petugas membuka kotak tersebut di temukan 5 (lima) poket narkotika jenis shabu, diakui oleh NR bahwa barang tersebut miliknya dan rekan nya YK dari pengakuan NR juga sudah menjual sabu tersebut kepada pembeli dan mendapat keuntungan.