Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 8,21 Gram

Anonimos
0

 

Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 8,21 Gram

 Paser – Bertempat di ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser digelar
pemusnahaan barang bukti 9 paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan
total berat Bruto 8,21 gram, dari Tersangka an. AR, an. JU, dkk.an. EN, dkk dan an. TA, dkk Selasa
(16/5/2023).

Turut
hadir dalam pemusnahan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Paser Akp
Yulianto Eka Wibawa ,SH, JPU Firdaus, S.H. Leni Rianti,S.H. ( Penasehat
Hukum) Bripka Ari Kuncoro (Provos) Bripka Brifa Lespri Harto (Bamin Sat
Resnarkoba) Brigpol Zainal Hadi Amrullah (Bamin Sat Resnarkoba) Briptu
Yanuarius Dani (Bamin Sat Resnarkoba ).


Kapolres Pase AKBP Kade Budiyarta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba
AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan Pemusnahan barang bukti ini
mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal
91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.


“Terhadap
Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu
dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti
di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih
transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut
dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi
Tank hingga Habis,” ungkapnya.


Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 12.30 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)