Nekat Ngetap BBM Bersubsidi Dengan Tangki Modifikasi, Pelaku Diringkus Polres Kutim

Anonimos
0

 

Nekat Ngetap BBM Bersubsidi Dengan Tangki Modifikasi, Pelaku Diringkus Polres Kutim

 Kutim –
Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim, Selasa (9/5/23) menggelar Press
Release terkait kasus Ilegal oil dan berhasil menangkap satu pelaku
Ilegal oil, di wilayah Hukum Polres Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic memimpin langsung jalannya press
release didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim
Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas AKP Totok Pujo
Soseno.,

AKBP
Ronni Bonik mengungkapkan Pada tanggal 18 April 2023, Satreskrim Polres
Kutim mengamankan seorang pelaku insial SE (52), pelaku ilegal oil
alias BBM bersubsidi jenis pertalite.


“Modus
tersangka menggunakan mobil Daihatsu Terios Putih dengan tangki yang
telah dimodifikasi dan mengambil BBM jenis pertalite di SPBU kemudian
dijual pom mini di Sangatta Utara,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni
Bonic.


Dirinya menjelaskan bahwa pelaku membeli BBM bersubsidi jenis
pertalite itu seharga Rp 10.000 di SPBU, lalu dijual kepada konsumen
dengan harga Rp 12.500 per liter.


“Dari
pelaku barang bukti (BB) yang kita amankan berupa 1 unit Mobil Daihatsu
Terios warna putih, Dinamo (pompa) dan selang,” paparnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara
menambahkan mobil yang digunakan pelaku telah dimodigikasi dengan
selang. Dimana bagian belakang mobil, selang tersebut terhubung dengan
sebuah tangki dengan kapasitas 200 Liter.

WhatsApp Image 2023 05 10 at 05.45.54


“Jadi tempat pengisian tangki itu dipasangi selang ,jika selangnya
dipasang pertalite itu masuk ke tangki modifikasi, namun saat selang
dilepas maka minyak masuk ke tangki mobil,” pungkasnya.


Atas
kasus tersebut, pelaku akan dikenai pasal yang disangkakan yaitu Pasal
55 UU nomor 22 tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 tahun
2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)