Balikpapan – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., memimpin langsung kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus menyebarkan konten bermuatan kesusilaan bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (2/5/2023).
Untuk diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengamankan YG (45), yang disangka menyebar konten pornografi di media sosial akun Twitter pribadinya.
Penyidik menjerat YG dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pornografi melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e UU No 44/2008 tentang Pornografi.
“Dalam berbagai imbauan, Polda Kaltim kerap menyatakan agar warganet bijak dalam bermedsos, tak menebar ucapan kebencian, apalagi konten yang jelas-jelas melanggar hukum seperti pornografi,” Tutup Kombes Yusuf.
Humas Polda Kaltim